Breaking News

Jumat, 25 November 2016

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Al-Qur’an dan Hadits – Perkara seperti Bersentuhan, Makan dsb.

Sekalipun wudhu telah dilakukan tetap saja seseorang tidak bisa menjalankan sholat bila salah satu dari hal hal yang membatalkan wudhu berikut ini terjadi padanya, entah itu disengaja atau tidak.
Dalam buku panduan sholat lengkap terbitan PT. Karya Toha Putra disebutkan bahwa ada 4 hal yang dapat menyebabkan wudu seseorang menjadi batal atau tidak sah sehingga ia harus melakukan wudhu kembali agar sholatnya diterima atau sah.
Adapun dalil hadits dari wudhu adalah :
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari)
Sedangkan dalil menurut Al Qur’an sebagaimana firman Allah swt:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”
Adapun yang dimaksud dengan kata al ghoith dalam ayat ini menurut bahasa adalah berarti ‘tanah yang rendah yang luas.’ Dan bisa juga merupakan kiasan atau majaz untuk makna ‘tempat buang air (kakus)’ dan inilah yang lebih sering digunakan untuk maknanya.
Dengan demikian jelaslah bahwa siapa pun yang dalam keadaan berhadats maka ia wajib berwudhu agar sholatnya dapat diterima, sekalipun ia telah berwudhu jika masih dalam kondisi bernajis maka ia pun harus mengulangnya kembali.

Berikut adalah 4 hal yang membatalkan wudhu:

Keampat hal ini sebagaimana diterangkan oleh Muh. Rifa’i yang merujuk pada beberapa kitab seperti Nihayatuz Zain dan lainnya.

1. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur.

Keadaan seperti ini lazim kita ketahui dengan uangkapan buang air, kecil maupun besar, atau pun jika keluar angin atau kentut. Dan dalilnya adalah sebagaimana di sebutkan pada ayat Al-Qur’an di atas, yakni dari maksud penggalan ayat “Atau kembali dari tempat buang air (kakus)
Mengenai qubul, maka bisa beberapa kemungkinan yang terjadi selain keluarnya air kencing, diantaranya keluarnya madzi (cairan putih bening). Bila mana keluar cairan seperti ini maka kita harus membersihkannya terlebih dahulu kemudian barulah melakukan wudu kembali karena cairan tersebut termasuk dalam kategori cairan najis
Adapun bila keluarnya terjadi pada saat sholat (misalnya pada waktu Ruku’ terasa ada air kencing yang keluar sedikit) maka seseorang harus menghentikan sholatnya dengan cara memalingkan muka ke kiri lalu membaca ‘subhanallah’ lalu berwudhu kembali dan mengulangi sholatnya dari awal lagi.
Demikian halnya ketika seseorang kentut atau buang angin ketika tengah sholat, maka ia pun harus menghentikan sholatnya dan melakukan cara seperti di atas.

2. Hilang akal yang disebabkan oleh kegilaan atau pun mabuk, pingsan, dan juga karena tidur nyenyak.

Dengan kata lain, seseorang yang telah berwudhu dan hendak sholat maka tidak diperkenankan untuk tidur atau pun mabuk. Dan bila mana keadaan tersebut terjadi maka ia telah melakukan hal hal yang membatalkan wudhu dan tentunya harus mengulangi wudunya kembali.
Contoh kasus, ketika seseorang mendengarkan khutbah Jum’at lalu ia tertidur, apakah wudhunya batal atau tidak? Jawabnya, tergantung kondisinya. Misalnya, jika ia tidur dalam keadaan duduk tanpa menyandarkan kepalanya maka menurut sebagian ulama wudhunya tidak batal, keculia kalau ia sampai sandar ditembok atau meletakkan kepalanya di kedua lututnya, maka wudhunya dianggap batal.

3. Batal wudhu karena bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan

Kondisi seperti ini, menurut pendapat sebagian ulama, hanya jika keduanya sama-sama telah dewasa, dan keduanya bukan muhrim serta tidak adanya penghalang antara kulit dari muslim dan muslimat yang bersentuhan tersebut. Adapun maksud dari muhrim adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi, seperti ibu, saudara perempuan dan sebagainya.
Mengacu pada keterangan paragraph di atas, jadi jika kita bersentuhan pada anak-anak yang masih kecil dan tidak timbul nafsu maka wudhu kita tidak batal, ini sebagaimana menurut Imam Syafi’i

4. Seseorang memegang atau menyentuh kemaluannya sendiri atau orang lain

Bukan hanya kemaluan, tapi yang termasuk dalam pengertian qubul atau dubur, jika disentuh maka wdhu seseorang menjadi batal atau tidak sah.
Namun ada syaratnya juga, yakni baru akan batal jika yang menyentuh adalah bagian telapak tangan atau bagian dalam dari jari-jari yang tidak dialasi. Maksudnya, apabila yang menyentuh adalah bagian tangan luar atau belakang, seperti ujung telunjuk, sisi samping jari, bila keadaan tersebut yang terjadi maka wudu seseorang masih sah dan masih boleh melakukan sholat tanpa harus mengulang wudunya.

Pertanyaan seputar perkara yang membatalkan wudu?

Selain empat hal yang membatalkan wudhu di atas maka bisa jadi ada hal yang sesuai dengan keadaan kita masing-masing tapi belum dijelaskan di atas, seperti:
Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?
Mengenai perkara ini maka telah dijelaskan sendiri oleh Ketua MUI Lampung dalam publikasi di TribunNews bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan setelah makan seseorang bisa langsung melanjutkan sholatnya.
Namun, berdasarkan dalil dari hadits Nabi saw. ada makanan tertentu yang membuat wudu seseorang batal setelah memakannya, yaitu daging unta. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh rumaysho.com dalam salah satu postingannya, dan berikut redaksi hadits yang bersumber dari Jabir bin Samurohnya:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Pernah ada seseorang yang mengajukan pertanyaan pada Rasulullah saw., “Apakah aku harus berwudhu sesudah makan  daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika engkau mau, maka berwudhulah. Namun jika tidak, maka tak mengapa engkau tidak berwudhu (lagi).” Orang tersebut bertanya lagi, “Apakah seseorang harus berwudhu setelah makan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, kamu harus berwudhu (lagi) setelah makan daging unta.”
Dengan demikian, berarti tidak semua membatalkan dan tidak semua juga makanan membolehkan kita langsung sholat setelah memakannya, khusunya pada daging unta.
Bagaimana jika seseorang dalam keadaan junub?
Jika junub atau berhadats besar maka seseorang harus mandi wajib dulu baru kemudian berwudhu. Dengan kata lain ia harus menghilangkan hadats besarnya terlebih dahulu sebelum hendak menghilangkan hadats kecilnya dengan wudu.
Kentut yang seperti apakah yang membatalkan?
Terkadang dalam keadaan sholat kita merasa buang angina tapi juga ragu apakah benar-benar terjadi atau tidak, nah mengenai hal ini ada sebuah riwayat hadits yang menyebutkan:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, selama belum ada bunyi atau bau yang anda rasakan maka boleh meneruskan sholatnya karena menurut sebagian penjelasan bahwa bisa jadi itu hanya godaan seten saja. Tapi sekalipun demikian, bisa saja dalam kondisi tertentu ada orang yang bisa kentut tanpa mengelurkan suara dan bau sehingga dalam kondisi seperti ini ia seyogyanya berwudhu kembali. Tentunya semua kembali pada pribadi masing-masing.
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Madzi?
Menurut yang penulis baca, bahwa madzi adalah cairan putih bening yang keluar tanpa disertai rasa nikmat sebagaimana ketika keluar mani. Biasanya, jika seseorang telah membayangkan seseuatu yang jorok (tau kan maksudnya?) atau sedang bernafsu, maka cairan ini biasanya keluar.
Adapun dasarnya
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebab keluarnya hadits ini (Asbabul Wurud) adalah dikarenakan Imam Ali ra. adalah salah seorang yang terbiasa keluar madzi-nya, dan karena beliau merasa malu menanyakannya pada Nabi saw. maka ia mewakilkan orang lain untuk bertanya kepada Nabi, dan hadits di ataslah jawabannya.
Dengan memahamipenjelasan di atas maka jika kita dapat menyimpulkan bahwa hal hal yang membatalkan wudhu seseorang ada berbagai hal, yaitu:
  1. Buang air kecil
  2. Buang air besar
  3. Kentut atau keluar angina
  4. Keluar madzi
  5. Keluar wadi
  6. Keluar sperma
  7. Keluarnya darah haid maupun nifas
  8. Tidur nyenyak
  9. Hilang akal (baik mabuk atau gila)
  10. Terjadi sentuhan
  11. Melakukan hubungan badan
Karena ini persoalan ilmu Figih, maka mungkin para pembaca ada yang punya kasus sendiri mengenai ini yang belum diterangkan di atas, maka bisa mengajukan komentar agar pembaca lain bisa memberikan solusi dan jawaban yang tepat untuk bisa dijalankan.
Pesan Caraspot, bila ada yang kurang dipahami mengenai hal hal yang membatalkan wudhu ketika sholat atau pun sebelumnya di atas, baik dari dalil al quran maupun hadis, maka jangan sungkan untuk bertanya atau memberi tanggapan, dan bila ingin lebih cepat mendapat respon maka bisa juga dengan share link artikel ini ke facebook dan twitter atau bisa dengan langsung menekan tombol melayang disamping untuk berbagi pada teman anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By